Chat Admin

Jumat, 12 Juli 2024

  • oleh Indra Juliansyah

  • 0 Komentar

BAPPEDA Sarolangun Gelar Musrenbang RPJPD Kabupaten Sarolangun Tahun 2025-2045

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Sarolangun menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Sarolangun Tahun 2024-2045, bertempat di Aula Bappeda Kabupaten Sarolangun, Kamis (11/7/2024)

 

Musrenbang RPJPD Kabupaten Sarolangun Tahun 2025-2045 dengan tema "Sarolangun Berdaya Saing, Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan" ini dibuka langsung oleh Penjabat Bupati Sarolangun, Bapak Dr. Ir. Bachril Bakri, M.App.Sc.

 

 

Adapun Visi Kabupaten Sarolangun Tahun 2025-2045 direncanakan sebagai berikut :

“Sarolangun Berdaya Saing, Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan”.

Visi tersebut sebelumnya telah diselaraskan dengan Visi RPJPD Provinsi Jambi Tahun 2025-2045 dan RPJPN Tahun 2025-2045.

 

 

Plt. Kepala Bappeda Kabupaten Sarolangun, Hazrian, SE, M.Si., dalam laporannya menyampaikan, “Proses penyusunan Rancangan RPJPD Kabupaten Sarolangun Tahun 2025-2045 telah dimulai dengan pelaksanan Kick Off, Pengisian Quisioner secara langsung maupun melalui Link yang disebarkan pada website Pemerintah Kabupaten Sarolangun dan media social. kami juga telah menghimpun masukan dan saran dari pemangku kepentingan melalui pelaksananaan Focus Group Discussion (FGD)  untuk mengumpulkan permasalahan dan identifikasi isu-isu strategis Pembangunan yang dibagi persub urusan, antara lain FGD Pembangunan Manusia dan Sosial Budaya, FGD Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik, FGD Infrastruktur dan Lingkungan dan FGD Ekonomi dan Sumber daya Alam. Selanjutnya kami juga telah melaksanakan Forum Konsultasi Publik Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Sarolangun Tahun 2025-2045 dan telah dilaksanakan Fasilitasi Rancangan Awal RPJPD ke Pemerintah Provinsi Jambi”

 

 

Dalam Paparannya, Pj. Bupati Sarolangun menyampaikan bahwa “Musrenbang RPJPD Kabupaten Sarolangun yang dilaksanakan pada hari ini merupakan amanat Pasal 31 Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, yang menjelaskan bahwa Bappeda melaksanakan dan mengkoordinasikan Musrenbang RPJPD yang bertujuan untuk membahas Rancangan RPJPD dalam rangka penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan terhadap visi, misi, arah kebijkan dan sasaran pokok RPJPD bersama pemangku kepentingan. Rancangan RPJPD Kabupaten Sarolangun yang disusun ini, di haruskan pula selaras dan mempedomani Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-2045, RPJPD Provinsi Jambi Tahun 2025-2045 dan memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sarolangun serta Hasil Evaluasi RPJPD Kabupaten Sarolangun Periode sebelumnya.”

Lebih lanjut beliau menyampaikan, “RPJPD ini nantinya akan menjadi pedoman bagi Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati dalam rangka penyusunan visi, misi, arah kebijakan pembangunan dan program-program prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) bagi kepala daerah pada Pilkada serentak tahun 2024 dan acuan RPJMD periode berikutnya”.

 

 

 

 

 

 

0 komentar

Silahkan memberi komentar