Bappeda mempunyai tugas membantu Bupati untuk melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan pembangunan daerah, penelitian dan pengembangan yang menjadi kewenangan daerah.
Dalam menyelenggarakan tugas pokok dimaksud, Bappeda mempunyai fungsi:
a. penyelenggaraan perumusan dan penetapan kebijakan teknis perencanaan pembangunan daerah, penelitian dan pengembangan;
b. penyelenggaraan data dan informasi pembangunan serta mengkomunikasi hasil-hasil perencanaan pembangunan daerah untuk peningkatan mutu dan akuntabilitas perencanaan; dan
c. penyelenggaraan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan daerah dengan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat.