Chat Admin


 

Bappeda mempunyai tugas membantu Bupati untuk melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan pembangunan daerah, penelitian dan pengembangan yang menjadi kewenangan daerah.
Dalam menyelenggarakan tugas pokok dimaksud, Bappeda mempunyai fungsi:
a. penyelenggaraan perumusan dan penetapan kebijakan teknis perencanaan pembangunan daerah, penelitian dan pengembangan;
b. penyelenggaraan data dan informasi pembangunan serta mengkomunikasi hasil-hasil perencanaan pembangunan daerah untuk peningkatan mutu dan akuntabilitas perencanaan; dan
c. penyelenggaraan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan daerah dengan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat.