Chat Admin


Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam melaksanakan tugas membantu Kepala Badan dalam menyelenggarakan penyusunan bahan kebijakan teknis serta melakukan koordinasi perencanaan perekonomian dan Sumber Daya Alam.


Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam melaksanakan fungsi:
a. mengkoordinasikan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam;
b. mengkoordinasikan penyusunan rencana strategis perangkat daerah dan rencana kerja perangkat daerah Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam;
c. mengkoordinasikan pelaksanaan Musrenbang (RPJPD, RPJMD dan RKPD) Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam;
d. mengkoordinasikan pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait RPJPD, RPJMD dan RKPD Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam;
e. mengkoordinasikan pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait APBD Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam;
f. mengkoordinasikan sinergitas dan harmonisasi kegiatan perangkat daerah kabupaten Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam;
g. mengkoordinasikan pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi kegiatan kementerian/lembaga di provinsi dan kabupaten Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam;
h. mengkoordinasikan dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam;

i. mengkoordinasikan pelaksanaan kesepakatan bersama kerja sama antar daerah Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam;
j. mengkoordinasikan pembinaan teknis perencanaan kepada Perangkat Daerah Kabupaten Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam; dan
k. melakukan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan untuk kelancaran tugas kedinasan.