Chat Admin


Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia melaksanakan tugas membantu Kepala Badan dalam hal menyelenggarakan kebijakan teknis
dan koordinasi perencanaan pembangunan, pemerintahan dan pembangunan manusia.

 

Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia mempunyai fungsi:
a. mengkoordinasikan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
b. mengkoordinasikan penyusunan rencana strategis perangkat daerah dan rencana kerja perangkat daerah Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
c. mengkoordinasikan pelaksanaan Musrenbang (RPJPD, RPJMD dan RKPD) Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
d. mengkoordinasikan pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait RPJPD, RPJMD dan RKPD Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
e. mengkoordinasikan pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait APBD Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
f. mengkoordinasikan sinergitas dan harmonisasi kegiatan perangkat daerah kabupaten Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;

g. mengkoordinasikan pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi kegiatan kementerian/lembaga di provinsi dan kabupaten Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
h. mengkoordinasikan dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
i. mengkoordinasikan pelaksanaan kesepakatan bersama kerja sama antar daerah Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
j. mengkoordinasikan pembinaan teknis perencanaan kepada perangkat daerah kabupaten Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia; dan
k. melakukan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan untuk kelancaran tugas kedinasan.