Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia melaksanakan tugas membantu Kepala Badan dalam hal menyelenggarakan kebijakan teknis
dan koordinasi perencanaan pembangunan, pemerintahan dan pembangunan manusia.
Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia mempunyai fungsi:
a. mengkoordinasikan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
b. mengkoordinasikan penyusunan rencana strategis perangkat daerah dan rencana kerja perangkat daerah Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
c. mengkoordinasikan pelaksanaan Musrenbang (RPJPD, RPJMD dan RKPD) Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
d. mengkoordinasikan pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait RPJPD, RPJMD dan RKPD Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
e. mengkoordinasikan pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait APBD Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
f. mengkoordinasikan sinergitas dan harmonisasi kegiatan perangkat daerah kabupaten Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
g. mengkoordinasikan pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi kegiatan kementerian/lembaga di provinsi dan kabupaten Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
h. mengkoordinasikan dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
i. mengkoordinasikan pelaksanaan kesepakatan bersama kerja sama antar daerah Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
j. mengkoordinasikan pembinaan teknis perencanaan kepada perangkat daerah kabupaten Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia; dan
k. melakukan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan untuk kelancaran tugas kedinasan.