Bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan (PPEPD) mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam melakukan analisa dan
pengkajian perencanaan pendanaan Pembangunan Daerah, serta melakukan penyusunan hasil evaluasi dan laporan program pembangunan
sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah (PPEPD) mempunyai fungsi:
a. melakukan analisa dan pengkajian perencanaan dan pendanaan pembangunan daerah;
b. melakukan analisa dan pengkajian kewilayahan;
c. melakukan pengumpulan dan analisa data dan informasi pembangunan untuk perencanaan pembangunan daerah;
d. pengintegrasian dan harmonisasi program-program pembangunan daerah;
e. perumusan kebijakan penyusunan perencanaan, pengendalian, evaluasi dan informasi pembangunan daerah;
f. mengoordinasikan dan mengsinkronisasikan pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran di daerah;
g. melakukan evaluasi terhadap kebijakan perencanaan pembangunan daerah, dan pelaksanaan rencana pembangunan daerah, serta hasil rencana pembangunan daerah;
h. melakukan pengendalian melalui pemantauan, supervise dan tindak lanjut penyimpangan terhadap pencapaian tujuan agar program dan
kegiatan sesuai dengan kebijakan pembangunan daerah;
i. mengidentifikasi permasalahan pembangunan daerah berdasarkan data untuk mengetahui perkembangan pembangunan;
j. menyajikan dan mengamankan data informasi pembangunan daerah;
k. melakukan pengamanan data melalui bahan cetak dan elektronik sebagai bahan dokumentasi;
l. penyusunan evaluasi dan pelaporan program dan kegiatan pembangunan daerah;
m. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan program dan kegiatan pembangunan daerah;
n. penyusunan hasil evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program pembangunan daerah; dan
o. melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan untuk kelancaran tugas kedinasan.