bappeda@sarolangunkab.go.id (0741) 321-456

Tugas & Fungsi Bappeda Kabupaten Sarolangun

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Sarolangun

Tugas & Fungsi Bappeda Kabupaten Sarolangun

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sarolangun mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang p

17 September 2025

🏢 Tugas Pokok

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sarolangun mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan daerah.
Dalam menjalankan tugas tersebut, Bappeda bertindak sebagai koordinator, perumus, fasilitator, sekaligus pengendali penyusunan rencana pembangunan daerah yang mencakup jangka panjang, menengah, maupun tahunan.

⚙️ Fungsi

Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Bappeda Kabupaten Sarolangun menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut:

  1. Perumusan kebijakan teknis perencanaan pembangunan daerah sesuai dengan arah pembangunan nasional, provinsi, dan kabupaten.
  2. Penyusunan rencana pembangunan daerah yang meliputi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), serta Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
  3. Pengkoordinasian perencanaan lintas sektor dan wilayah, agar program dan kegiatan antar-perangkat daerah berjalan selaras dan terintegrasi.
  4. Pengelolaan data, informasi, serta statistik pembangunan daerah yang menjadi dasar penyusunan kebijakan.
  5. Pelaksanaan penelitian, pengembangan, dan inovasi daerah untuk mendorong pembangunan yang berkelanjutan dan berbasis pengetahuan.
  6. Monitoring, evaluasi, dan pelaporan pembangunan, guna memastikan program pembangunan berjalan sesuai target dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
  7. Pelaksanaan urusan tata usaha, keuangan, kepegawaian, dan rumah tangga sebagai pendukung kelancaran tugas Bappeda.

🎯 Makna Strategis

Dengan tugas dan fungsi tersebut, Bappeda Kabupaten Sarolangun berperan penting dalam memastikan bahwa setiap program pembangunan daerah:

  • Direncanakan secara efektif dan efisien.
  • Disusun secara partisipatif dengan melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan.
  • Dilaksanakan dengan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan keberlanjutan.

Bappeda bukan hanya sebagai penyusun dokumen perencanaan, tetapi juga sebagai motor penggerak pembangunan daerah yang menjembatani kebutuhan masyarakat dengan kebijakan pemerintah.

Program Pembangunan

Rencana dan program pembangunan daerah

Lihat Program
Berita Terkini

Update informasi pembangunan terbaru

Baca Berita
Galeri Kegiatan

Dokumentasi kegiatan pembangunan

Lihat Galeri